RENCANA CONSTATERING DAN EKSEKUSI LAHAN SENIN 12 DESEMBER 2022

Perwakilan Warga Pemilik Lahan di Dayun Minta Perlindungan Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam

Di Baca : 832 Kali
Aksi penolakan constatering (pencocokan) dan eksekusi Pengadilan Negeri Siak yang dilancarkan warga Dayun, Siak Sri Indrapura, Riau baru-baru ini. (ist)

Dayun, Detak Indonesia -- Perwakilan warga pemilik lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau meminta bantuan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Senin (12/12/2022).

Selain ke Presiden Jokowi, warga juga minta bantuan dan perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menko Polhukam Mahfud MD.

Diketahui, lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare itu merupakan milik perorangan yang telah memiliki surat resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu pemilik lahan, H Muhammad Dasrin Nasution mengungkapkan, sekira bulan April 2022 lalu, pernah dilakukan gelar perkara sehubungan dengan permohonan Constatering oleh PT DSI selaku Pemohon dan PT Karya Dayun selaku Termohon di Polda Riau yang juga dari pihak Polhukam. Pada saat itu Kapolda Riau masih dijabat Irjen Agung Setya Imam Effendi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar