33 tersangka, dua di antaranya ditahan

Polri Tindak 18 Kasus Penyimpangan APD

Di Baca : 2449 Kali
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Dari 18 kasus tersebut, Asep melanjutkan, terdapat 33 tersangka, dan dua di antaranya dilakukan penahanan.

Para tersangka kemudian dipersangkakan dengan dua undang-undang. Pertama, undang-undang no.7 tahun 2012 tentang perdagangan, untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar.

Kedua, dipersangkakan pula para pelaku tentang undang-undang no.36, perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.

"Penegakan hukum yang dilakuakan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum premidium, karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan juga preventif," kata Asep.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar