33 tersangka, dua di antaranya ditahan

Polri Tindak 18 Kasus Penyimpangan APD

Di Baca : 2446 Kali
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Secara umum, Asep juga menyampaikan bahwa penggunaan alat perlindungan diri (APD) bagi kepolisian RI dalam tugas sehari-hari adalah menjadi sebuah keharusan, baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Misalnya, berkunjung atau sambang, berpatroli, menolonng masyakarat ketika terjadi kecelakaan dan khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di Rumah Sakit Kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di Rumah Sakit yang terlah ditunjuk, khususnya seperti Rumah Sakit Darurat.

Dalam menyikapi penyebaran virus COVID-19, Polri juga mengajak masyarakat bersama-sama mengedepankan rasa simpati, empati dan gotong royong dalam menangani penyebaran COVID-19 ini sehingga bangsa Indonesia kembali dalam kondisi yang sehat dan normal seperti sedia kala.

"Mari kita meningkatkan disiplin dalam melaksanakan physical distancing dengan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah," ujar Asep.(*/rls/dic)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar