AGAR LAKUKAN TEGURAN DAN PENINDAKAN

FPPLP Riau Minta KPID Periksa Content TV Kabel di Riau

Di Baca : 1619 Kali

[{"body":"

Pekanbaru,  Detak Indonesia-<\/strong>-Forum Pengawas dan Pemantau Lembaga Penyiaran (FPPLP) Riau, meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau untuk memeriksa content <\/em> atau isi siaran yang terdapat di Legal Operator TV Kabel yang ada di Riau.<\/p>\r\n\r\n

Ketua FPPLP Riau, Eka Saputra mengatakan banyak pengaduan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Pekanbaru tentang perubahan channel mendadak yang dilakukan oleh perusahaan TV kabel. Dan ini sangat berbahaya kalau siaran dari luar negeri, tanpa disensor dan ditonton oleh anak - anak.<\/p>\r\n\r\n

"Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, peranan KPID mempunyai wewenang dalam menetapkan standar program siaran serta mengawasi pelaksanaan peraturan pedoman perilaku penyiaran serta standar program penyiaran," sebutnya. <\/p>\r\n\r\n

Eka menambahkan KPID mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia dan menampung, meneliti serta menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelanggara penyiaran. <\/p>\r\n\r\n

"Oleh karena itu, kita meminta kepada KPID Riau segera melakukan teguran dan penindakan terhadap operator TV Kabel yang melanggar isi siaran tersebut," pintanya.(azf) <\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nqmrozmzkw\/28-eka-ok.jpg","caption":"Ketua FPPLP Riau, Eka Saputra."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar