Polsek Tualang Amankan Tersangka Pencuri Kabel IKPP Perawang
Siak, Detak Indonesia--Unit Reskrim Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau mengamankan seorang pria berinisial EB (38), tersangka dalam kasus pencurian kabel milik perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang.
Bersamanya, diamankan 32 meter kabel yang bernilai jutaan rupiah.
Menurut keterangan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom, pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah aksinya dipergoki oleh sekuriti perusahaan. Namun, upayanya untuk kabur tidak membuahkan hasil.
"Pelaku diamankan setelah sempat bersembunyi. Ia membawa tiga gulung kabel tembaga yang dicurinya dari area perusahaan. Beruntung, petugas keamanan cepat bertindak dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kami," ujar Iptu Alan kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tualang guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Aksi pencurian ini menjadi pengingat bagi perusahaan maupun masyarakat umum untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aset vital yang rawan menjadi sasaran kejahatan.
Terhadap tersangka, penyidik Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (**)
Tulis Komentar