SIARAN LUAR NEGERI HARUS DIFILTER

KPID Riau Minta Evaluasi Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit

Di Baca : 994 Kali
Widde Munadir Rosa Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program dan Isi Siaran 

Oleh : Widde Munadir Rosa
Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program dan Isi Siaran 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau (KPID RIAU) miminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap program siaran lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit yang hingga saat ini diduga banyak melakukan pelanggaran program siaran dan bertentangan dengan Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002. 

Serta, Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan serta  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik indonesia Nomor 41 tahun 2012 tentang penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel dan teristerial dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 tahun 2015 tentang persyaratan program siaran dalam perizinan dan penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan.

Penyebaran informasi terutama lembaga penyiaran Televisi swasta maupun televisi berjaringan yang teresterial tidak merata hanya terpusat di ibukota provinsi Riau yakni kota Pekanbaru sementara 11 Kabupaten kota merupakan daerah blank sport area atau tidak terjangkau oleh siaran teristerial televisi swasta.

Sementara itu negara sudah menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Menyikapi tidak meratanya Lembaga Penyiaran televisi swasta di kabupaten dan kota, menciptakan peluang investasi bagi lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel di Provinsi Riau. 

Saat ini lembaga penyiaran berlangganan di Provinsi Riau terdapat 35 Lembaga Penyiaran Berlanganan melalui Kabel dengan izin Tetap dan terbayak  di Indonesia. Menyikapi pengawasan yang dilakukan KPID Riau terhadap lembaga penyiaran Berlanganan melalui Kabel menjadi suatu kendala tersendiri bagi daerah tidak semuanya terjangkau selama satu tahun anggaran karena kesediaan anggaran terbatas, namun pemantauan dan monitor program siaran LPB Kabel harus dilakukan turun langsung ke lapangan meski dengan sistem acak lembaga Penyiaran Berlanganan melalui kabel. 

Menurut Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Riau (KPID Riau) bidang Pengawasan dan Isi Siaran Widde Munadir Rosa mengatakan dari hasil pengamatan dan pemantauan terutama di lembaga penyiaran berlanganan tv kabel di Provinsi Riau, banyak terjadi pelanggaran terutama program siaran yang berasal dari luar negeri yang didistribusikan kepada masyarakat/pelanggan.

Pelanggaran terbanyak terdapat di program siaran dari luar negeri yang ditayangkan di LPB Kabel  di antaranya terdapat tayangan kekerasan, tidak terdapat simbol klasifikasi tayangan, adanya tayangan berbau pornografi, tidak adanya sulih bahasa serta iklan luar negeri yang tidak digantikan dengan iklan dalam negeri.

Menyikapi temuan pelanggaran program siaran KPID Riau, terus memberikan edukasi, bahkan sanksi  terhadap LPB Kabel yang berdomisili di Provinsi Riau, namun satu sisi KPID Riau juga melihat adanya sebuah keganjilan yang terjadi dimana seluruh program siaran yang ada di LPB Kabel mereka mendapatkan dari LPB Satelit dengan melakukan kontrak kerjasama program atau kerjasama lainya.

Seharusnya pada saat perubahan data program siaran luar negeri yang masuk dan setiap bulan atau tahun silih berganti di lembaga penyiaran berlangganan melalui Satelit harus di filter dan dilakukan pengecekan ulang oleh Kementerian Komunikasi dan informasi menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, sesuai atau tidak dengan aturan – aturan yang berlaku di Indonesia. 

Beberapa regulasi yang harus ditindaklanjuti bersama sama antara Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia di Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit.
Seluruh program siaran yang ada di lembaga penyiaran berlangganan wajib memiliki hak siar dari pemilik program agar terhindar dari ancaman Undang – Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 pasal 2 tentang hak terkait, Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran Pasal 25 ayat 1. Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.

Melakukan Evaluasi Program siaran Luar Negeri di Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang masuk ke Indonesia apakah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia, tidak melanggar undang – undang penyiaran dan P3SPS sarta aturan lainya.

Begitu juga terkait hak siar atau kewajiban pemilik program siar luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme yang ada untuk Penerimaan Neraga Bukan Pajak.
Melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang disiarkan atau disalurkan.

Program isi siaran wajib mengikuti Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dan tidak boleh 
Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong; Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,Mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Lembaga Penyiaran wajib membuat Klasifikasi acara siaran hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2005 pasal 19, Pedoman Prilaku Penyiaran, Penggolongan Program Siaran pasal 21, Standar Program Siaran, Klasifikasi Program siaran  pasal 33.

Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya untuk lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2005 pasal 20 dan pedoman Prilaku Penyiaran tentang Bahasa Siaran pasal 41 lembaga Penyiaran berlangganan yang menyiapkan program – program asing melalui saluran – saluran asing yang ada di dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara.

Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) terkait bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan pasal 53 ayat (3) huruf Bahasa asing dalam pemberitaan hanya boleh disiarkan paling banyak 30 persen (tiga puluh persen perseratus) dari seluruh waktu tayang perhari. 

Wajib menyertakan teks bahasa Indonesia dengan pengecualian program khusus berita bahasa asing, pelajaran bahasa asing, pembacaan kitap suci, siaran olah raga atau siaran langsung
Sulih suara paling banyak 30 persen (tiga puluh pesen perseratus) dari jumlah program siaran berbahasa asing dari seluruh waktu siaran per hari.

Standar Program Siaran terkait Program Asing pasal 67 Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 persen (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran perhari. Siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program – program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2005 pasal 24 ayat 6 dan Perturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik indonesia Nomor 41 tahun 2012 pasal hak dan kewajiban lembaga penyiaran berlangganan pasal 8 ayat ( 1 ) huruf ( b ), siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program – program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.

Dirinya berharap dengan adanya kekuatan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia dalam melakukan proses filter program siaran yang ada di lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, dapat mewujudkan siaran sehat. Sehingga aman di komsumsi seluruh tayangan baik informasi, hiburan dan lainya bagi masyarakat Indonesia terutama pelanggan dan juga Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang sudah melakukan kerjasama ataupun kontrak program tidak lagi menyalahi aturan aturan yang berlaku dalam dunia penyiaran.

Apabila aturan ini tidak di indahkan juga oleh lembaga penyiaran berlangganan melalui Satelit, sanksi ringan bahkan berat menanti mereka dari teguran tertulis, penghentian program siaran, sanksi administrasi, rekomendasi tidak mendapatkan perpanjangan izin atau bahkan pencabutan izin.

Sudah saatnya Lembaga penyiaran Berlangganan Satelit mematuhi peraturan dan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia, hal ini bertujuan agar Tayangan yang disalurkan lembaga penyiaran kepada masyarakat haruslah program siaran yang berkualitas sehingga terbentuk pembangunan mental serta karakter bangsa yang baik untuk mencerdaskan anak bangsa.***






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar