Temukan Dugaan Pidana Hingga Selidiki Pakai Foto Satelit

Bareskrim Polri Buru Pelaku Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Di Baca : 2493 Kali
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin dalam Jakarta selatan yang terbakar beberapa waktu lalu. Saat ini Bareskrim Polri sedang memburu siapa saja yang terlibat dalam kebakaran gedung heritage/cagar budaya tersebut. (dok.DetakIndoneaia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia--Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakarta.

Saat ini Bareskrim Polri masih mengejar siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana kebakaran Gedung Kejagung tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar