DIHARAPKAN RESPON POLISI DAN KPK

Kapal Asing Pasang Kabel Bawah Laut Disorot

Di Baca : 3284 Kali
Kapal asing pasang kabel bawah laut di Indonesia disorot dan dipertanyakan masyarakat izinnya. (foto istimewa)

Jakarta, Detak Indonesia--Izin kapal asing kabel bawa Laut beroperasi di perairan laut Indonesia, disorot masyarakat dan dipertanyakan

Pemberian izin kapal asing untuk pemasangan kabel bawah laut Cable Ship Fu Hai yang beroperasi di perairan laut Indonesia akhir-akhir ini menuai banyak pertenangan yang ditangarai sarat dengan pelanggaran aturan. 

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat yang mengadu, Hironimus Abi bahwa kasus ini telah diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima pada tanggal 18 Desember 2019 sedangkan pengaduan yang disampaikan ke Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, pengaduan yang sama telah dilakukan dan diterima pada tanggal 11 Desember 2019.

“Kami telah melaporkan ke beberapa instansi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Dirjen Perhubungan Laut atas Izin Kapal Asing, kabel bawa laut beroperasi di perairan laut Indonesia,” jelas Abi melalui rilisnya Jumat (31/1/2020).

Lebih lanjut sebagai koordinator masyarakat dia menjelaskan disinyalir terjadi banyak peraturan yang dilanggar terkait pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

“Kami mensinyalir terjadi banyak peraturan terjadi banyak peraturan yang dilanggar terkait pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegas Abi.

Atas alasan tersebut di atas maka perwakilan masyarakat pengadu mengharapkan jika benar apa yang ditengarai, pelanggaran banyak aturan, perizinan, maka mereka sangat yakin dan percaya bahwa Lembaga yang berwenang; dalam hal ini DirJen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI segera melakukan klarifikasi kebenaran pemberian izin tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal yang sama sangat diharapkan respon dari Kepolisian dan KPK serta instansi terkait dan DPR untuk menanggapi pengaduan masyarakat tersebut.

“Jika benar apa yang ditengarahi itu benar maka kami sangat percaya dan mengharapkan Lembaga yang berwenang; dalam hal ini DirJen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI segera melakukan klarifikasi kebenaran pemberian izin tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal yang sama sangat diharapkan respon dari Kepolisian dan KPK serta instansi terkait dan DPR untuk menanggapi pengaduan kami dengan beberapa point tersebut,” jelas Abi.(*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar