ASPIDSUS KEJATI RIAU AKAN DILAPORKAN

Dugaan Korupsi Rp1,8 M Disdik Rohil, Menantu Mantan Gubri Akan Dihadirkan di Persidangan

Di Baca : 2878 Kali
Sidang dugaan korupsi Rp1,8 miliar di Disdik Rohil digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan saksi Bendahara Pengeluaran Disdik Rohil M akil, Kamis (13/4/2017).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.com)
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Sidang dugaan korupsi rekening gendut dua orang pegawai honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau tahun anggaran 2014 sebesar Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali digelar Kamis (13\/4\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Kali ini jaksa menghadirkan saksi Kepala Dinas Pendidikan Rohil Amiruddin dan Bendahara Pengeluaran Disdik Rohil M Akil. Tiga terdakwa juga hadir yakni mantan Kadisdik Rohil 2014 Misnawati Hakim anggota PN Pekanbaru Waruwu SH sempat naik pitam karena M Akil berbelit saat ditanyakan hakim.<\/p>\r\n\r\n

"Anda ini sebenarnya tidak hanya saksi, anda ini seharusnya tersangka," tegas hakim Waruwu SH kepada M Akil.<\/p>\r\n\r\n

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil untuk sidang selanjutnya menghadirkan Marissa Korata Kasubbag Perencanaan dan Program Disdik Rohil yang juga menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun.<\/p>\r\n\r\n

Marissa Korata yang PNS ini menurut keterangan pejabat PPTK Disdik Rohil Tri Wahyuni di persidangan sebelumnya ikut menangkap proyek Disdik ini sebesar sekitar Rp2,2 miliar tetapi memakai perusahaan orang lain yang sebenarnya hal ini tidak dibenarkan karena Marissa adalah seorang PNS. Marissa ini sudah yang kedua kalinya dipanggil, pada panggilan pertama tidak datang. Marissa sudah setahun menghilang. Tapi anehnya pihak Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH dan staf jaksanya kenapa tidak mengusut Marissa dan juga Kadisdik Rohil yang baru Amiruddin.<\/p>\r\n\r\n

Para terdakwa pegawai honorer ini merasa heran 29 paket kegiatan proyek di Disdik Rohil tahun anggaran 2014 lalu nilai totalnya sebenarnya Rp4,2 miliar. Tapi kenapa yang cuma Rp1,8 miliar saja (Kadisnya Misnawati) yang diproses Kejati Riau\/Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH, sedangkan pergantian Misnawati ke Kadis baru Disdik Rohil Amiruddin sebesar Rp2,4 miliar tidak diproses Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH dan jajarannya.<\/p>\r\n\r\n

Tuduhan korupsi oleh Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH dan penyidiknya dulunya disiarkan sejumlah media tidak berdasar tidak ada hasil audit BPK. Hanya ada temuan PPATK rekening gendut di rekening dua pegawai honorer Heri Sutrisno dan Jafar Siddik padahal itu bukan uang milik kedua honorer sebesar Rp4.2 miliar, tapi kenapa yang Rp1,8 miliar saja yang dimajukan ke pengadilan. Kenapa yang sisanya Rp2,4 miliar tidak diproses jaksa Kejati Riau. Hal ini dipertanyakan dan ada keanehan. Adanya keanehan dari penyidik Aspidsus ini akan dilaporkan oleh warga ke Kejagung RI, Jamwas Kejagung RI, dan lain-lain.<\/p>\r\n\r\n

Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH juga tidak menghiraukan Instruksi Presiden dimana belum ada hasil audit BPK yang konstituasional yang menyatakan adanya temuan korupsi, Sugeng Riyanta SH sudah mengumbar beritanya ke media massa. Menurut  para rekanan kontraktor yang diperiksa di Aspidsus Kejati Riau beberapa staf di Aspidsus Hendra, M Juan tidak mempercayai audit BPK. Makanya kendati belum ada audit BPK, para jaksa ini semena-mena dan nonprosedural memanggil rekanan kontraktor. Sakitnya diekspos di media massa. Padahal Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan ekspos di media boleh dilakukan pada saat penuntutan.<\/p>\r\n\r\n

Lima Instruksi Presiden kepada jajaran Polri dan Kejaksaan yang dihadiri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Istana Negara 19 Juli 2016, pertama, mengenai kebijakan diskresi yang tak bisa dipidanakan jangan dipidanakan. Kedua, segala  tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan. Ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari. Keempat, segala data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada. kelima, Presiden menginstruksikan untuk tidak mengekspos ke media sebelum adanya penuntutan.<\/p>\r\n\r\n

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidawan SH yang dikonfirmasi Detak Indonesia.com<\/em> via whatsapp nya sejak Selasa (11\/4\/2017) sampai kini belum memberikan keterangan pers. Demikian juga Asisten Pengawasan Kejati Riau Jasri Umar SH MH di Kejati Riau Kamis (13\/4\/2017) belum bersedia menerima Detak Indonesia.com<\/em> melalui bawahannya dengan alasan sedang sibuk mengongsep surat untuk Kajati Riau.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/jmqcs\/13-sidang-disdikok.jpg","caption":"Sidang dugaan korupsi Rp1,8 miliar di Disdik Rohil digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan saksi Bendahara Pengeluaran Disdik Rohil M akil, Kamis (13\/4\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar