BELUM TERBUKTI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II Riau, Saksi Ahli Ringankan Terdakwa

Di Baca : 3971 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>-Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II 2008-2011 di Rokan Hilir Provinsi Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7\/9\/2017). <\/p>\r\n\r\n

Sidang dipimpin Hakim Ketua Khamazaro Waruwu SH.  Dalam sidang ini kuasa hukum terdakwa  mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir 2009 Ibus Kasri dan konsultas pengawas proyek, Minton Bangun, Jhonson Manik SH menghadirkan saksi-saksi ahli masing-masing pertama, Ir Riad Horem Dipl HE dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKKP) Pusat, dan Prof Dr Nindy Pramono SH MS ahli bidang Kontrak Konstruksi dari Universitas Gajah Mada (UGM).<\/p>\r\n\r\n

Menurut saksi Ir Riad Horem Dipl HE, konsultan pengawas tidak bisa dilibatkan atau dikaitkan dalam masalah pembayaran pekerjaan teknis yang sesuai dengan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor PT Waskita Karya.<\/p>\r\n\r\n

Seharusnya pekerjaan jembatan Pedamaran 2 di Kabupaten Rokan Hilir Riau 2009 yang terhenti itu, dilanjutkan lagi melalu proses lelang. Karena terhentinya pekerjaan akibat gangguan alam adanya ombak Bono sehingga tiang pancang Slep on Pile (tiang pancang kaki seribu) patah dan demikian juga tiang pancang Sheet Pile. <\/p>\r\n\r\n

"Penambahan anggaran jembatan Pedamaran 2 melalui addendum boleh-boleh saja karena perencaaan gambar atau Detail Engineering Design (DED)<\/em> terkadang berbeda dengan keadaan fisik pekerjaan di lapangan. Apalagi ini kontrak pekerjaannya yang bersifat Harga Satuan (Unit Price). Selama pekerjaan itu sesuai teknisnya dan tak ada indikasi-indikasi lain, maka
\r\ntidak ada masalah. Lain kalau ada indikasi," kata Ir Riad Horem Dipl HE.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Jhonson Manik SH menegaskan tidak ada perbuatan korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau yang dituduhkan kepada mantan Kadis PU Kabupaten Rokan Hilir 2009 Ibus Kasri dan Konsultan Pengawas Minton Bangun dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Pedamaran 2 di Kabupten Rokan Hilir 2009 sebagaimana dijelaskan oleh saksi ahli Ir Riad Horem Dipl HE.<\/p>\r\n\r\n

Ditambahkan kuasa hukum Jhonson Manik SH bahwa kliennya kendatipun dituding melakukan perbuatan melawan hukum namun saksi ahli tidak demikian menyatakannya, niat baik kliennya telah memulangkan uang sebesar Rp9,4 miliar kepada Negara dititipkan melalui jaksa penuntut umum. JPU menuding kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar. Namun tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan indikasi perbuatan melawan hukum. Namun semata-mata ingin pekerjaan pembangunan Jembatan Pedamaran 2 tahun 2009 itu berhasil baik. Kuasa Hukum Jhonson Manik SH heran kenapa kontraktor yang mengerjakan fisik Jembatan Pedamaran 2 itu PT Waskita Karya tidak diproses.<\/p>\r\n\r\n

Penasehat hukum Minton Bangun, Jhonshon Manik SH menambahkan dakwaan yang diterima kliennya itu dinilai kabur dan tidak cermat. Penggunaan pasal 2 UU Nomor 21\/1999 tentang tindak pidana korupsi, untuk mendakwa Minton Bangun dinilai kurang tepat. "Pasal itu kurang tepat, karena sebagai konsultan pengawas Minton tidak memiliki kewenangan dalam mengatur sebuah pembayaran proyek yang merugikan negara," tegas Jhonshon.<\/p>\r\n\r\n

Jaksa mendakwa Minton Bangun dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31\/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Minton dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi.<\/p>\r\n\r\n

Namun, dalam keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan masih belum bisa mengungkap keterlibatan Minton Bangun dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp9 miliar ini. Lima orang saksi dalam sidang sebelumnya dihadirkan dari Dinas Binamarga dan pengairan Kabupaten Rokan Hilir yaitu Kepala PU Binamarga dan Pengairan\/mantan perencana Bapeda, Jon Safrindow, lalu Marwan, Apri, Budiman dan Raja Yulisti.<\/p>\r\n\r\n

Pada umumnya, saksi ini tidak kenal dan tidak ada kaitannya dengan terdakwa Minton Bangun dan tidak tahu tentang pelaksanaan proyek Padamaran II multi years 2008-2011. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan. Sementara JPU Aditya dkk tetap pada dakwaannya bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Ada sekitar 77 tiang pancang kaki seribu (Sleep on pile)<\/em> yang patah ke dalam Sungai Rokan dan Laut di sekitar proyek Jembatan Pedamaran II. Saat ini 2017 jembatan tersebut sudah terbangun dengan baik.<\/p>\r\n\r\n

Hakim Ketua Khamazaro Waruwu SH mendengar keterangan saksi ahli Ir Riad Horem Dipl HE menyatakan merasa bertambah wawasannya mengenai seluk beluk aturan jasa konstruksi ini menyampaikan terima kasihnya. Dalam sidang lanjutan ini dari keterangan saksi ahli, belum dapat dibuktikan tindakan melawan hukum kedua terdakwa(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/6954ue57xt\/7-pedamaran-ya-ya.jpg","caption":"Sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir Riau tahun anggaran 2008-2011 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7\/9\/2017). Dua saksi ahli meringankan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir 2009, Ibus Kasri dan konsultas pengawas proyek, Minton Bangun.(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar