DIKEMBALIKAN KE LAPAS UNTUK MENJALANI SISA HUKUMAN

Pelarian Lapas Sialang Bungkuk Akhirnya Ditangkap Polisi

Di Baca : 1573 Kali
ES alias EP 42 tahun (dua dari kanan) pelarian Lapas Sialang Bungkuk bersama ratusan napi tahun lalu akhirnya kembali ditangkap Polisi. (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Bravo Direktorat Narkoba Polda Riau, 16 Januari 2020, sekitar jam 03.30 WIB telah menangkap 1 tersangka Narkoba jenis Shabu dengan
barang bukti :
- 6 bungkus paket kecil dan paket sedang Narkotika jenis Shabu, berat kotor 39 gram, yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sarung Hp warna hitam.
- 11 butir pil Ekstasi masing masing merk LV warna biru 4 butir dan merk WB warna orange 7 butir
- 1 unit HP warna putih
- 1 unit timbangan digital

Kabid Humas Polda Riau KBP Sunarto Selasa (28/1/2020) merilis tersangka ditangkap di Perumahan Widya Graha 3 RT 01 RW 06 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru. 

Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka ada menyimpan dan menjual shabu dan ekstasi, kemudian dilakukan penyelidikan, setelah diketahui bahwa keberadaan tersangka ada di dalam rumah, maka sekitar jam 03.30 WIB pagi, Tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan, ditemukan tersangka yang berinisial ES alias EP umur 42 tahun dan barang bukti shabu serta ekstasi yang disimpannya di lantai 2 rumah kontrakannya.

Catatan hasil pemeriksaan tersangka:
1. Tersangka dulu pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau 17 April 2016, TKP di kamar sebuah hotel yang berada di Kota Pekanbaru dengan BB sebanyak 5 bungkus paket kecil shabu berat bersih 1,6 gram vonis 5,6 tahun (berdasarkan petikan putusan Nomor 723/ Pid. Sus/2016/PN PBR Narkotika, tanggal 29 September 2016.

2. Tersangka merupakan salah seorang Napi yang lari dari Lapas Sialang Bungkuk Pekqnbaru pada peristiwa larinya ratusan Napi Jumat jam 11.30 WIB, tanggal 5 Mei 2017 lalu.
 
3. Dalam kasus tersangka yang baru (kasus Narkotika jenis shabu sebanyak 39 gram, dan pil ektasi 11 butir, yang tertangkap Kamis 16 Januari 2020 jam 03.30 WIB pagi di rumah kontarakannya di Perumahan Widya Graha, Jalan Srikandi - Sidomulyo - Pekanbaru), Penyidik tidak melakukan penahanan karena sudah diserahkan ke Lapas, namun proses penyidikan tetap lanjut.

4. Penyerahan kembali ke Lapas dilaksanakan Selasa, 21 Januari 2020, jam 14.30 WIB untuk  menjalani sisa hukuman yang diperkirakan 4,5 tahun lagi.(*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar