Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tenayanraya Diamankan Polisi

Dua Truk Angkut Tanah Urug dan Satu Ekskavator Ditangkap Polisi

Di Baca : 3747 Kali
Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Dodi Vivino SH MH menunjukkan alat bukti truk dan ekskavator, Rabu (29/5/2024). (azf)

Tenayanraya, Detak Indonesia--Polsek Tenayanraya Pekanbaru, Riau mengamankan dua dumptruck angkut tanah urug dan satu unit alat berat ekskavator dari lokasi tambang tanah urug tak berizin di Jalan Budi Bhakti Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MH menjawab wartawan Rabu (29/5/2024) menjelaskan penangkapan dilakukan Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Lokasi penambangan ilegal di Jalan Budi Bakti RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/ 2024/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, tanggal 28 Mei 2024.

Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana, ancaman penjara 5 tahun.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar