PKPU SEMENTARA, UTANG BAKALAN MENCAPAI RP50 MILIAR

Utang yang Harus Dibayar PT Hutahaean Membengkak Jadi Rp30 Miliar

Di Baca : 5607 Kali
Kantor PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru, Kamis (23/2/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Utang perusahaan PT Hutahaean di Riau dan Sumut yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka yang harus dibayarkan kepada krediturnya, membengkak menjadi Rp30 miliar Kamis (23/2/2023), awalnya utang hanya sekira hampir Rp1 miliar sejak sidang Niaga digelar Selasa lalu (24/1/2023) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

Membengkaknya utang yang harus PT Hutahaean bayarkan kepada krediturnya itu menyusul bertambahnya kreditur yang menuntut dari awal hanya sekitar 8 orang kini sudah puluhan, bahkan juga masalah pajak dan utang pada bank di Riau.

Putusan sementara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut diputuskan melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Januari 2023 lalu oleh delapan eks karyawannya untuk melunasi/membayar kewajiban berupa utang hampir Rp1 miliar dalam tempo 20 hari kalender. Bahwa PKPU Sementara ini berlanjut selama 45 hari ke depan sejak 24 Januari 2023 lalu.

Hakim PKPU Niaga Medan yang menyidangkan kasus ini di Ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, Selasa lalu (24/1/2023).

Kuasa hukum PT Hutahaean Grup yakni dari Law Firm Gusdianto Harmee & Partner Pekanbaru. Sementara kuasa hukum dari eks karyawan PT Hutahaean yakni  M Ramli Tarigan SH, M Andrie Pratama SH, Jeffrey Jeremias SH, dan Elhanan Garingging SH. Kemudian Pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisko Samuel Halomoan Purba SH.

Pemohon PKPU I, Parsaroan Manullang, Pemohon PKPU II Mantar Sianipar. Kedua mereka ini adalah eks karyawan PT Hutahaean di Provinsi Riau.

Kasus ini antara keduabelah pihak (eks karyawan dan PT Hutahaean Group) sudah melewati bipartit dan tripartit dan sudah dua kali aanmaning.

Dalam sidang awal pihak yang mewakili perusahaan mengira bisa ditunda 20 hari untuk membayar kewajibannya (utang), seperti pesangon, dan lain-lain kepada delapan eks karyawannya. Namun dalam sidang PKPU itu tidak bisa ditunda dan dalam 20 hari dilakukan putusan PKPU Sementara pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Niaga Medan.

Delapan eks karyawan PT Hutahaean Riau ini, dua orang berasal dari Pekanbaru yakni Pemohon PKPU I dan II tersebut, sedang enam orang lagi dari Laguboti Sumut eks karyawan pabrik tepung tapioka PT Hutahaean.

Salah seorang eks karyawan PT Hutahaean di Laguboti Sumut di pabrik pengolahan Tapioka, Sudirman Sitinjak (39) kepada Detak Indonesia di PN Niaga Medan Selasa lalu (24/1/2023) mengisahkan sudah lima tahun dia bekerja di pabrik tapioka itu lalu di PHK. Mulai kerja 2011 hingga 2016. Tidak ada dikasih pesangon. Sudah pernah menuntut PHI Sumut 2017 hasilnya Sudirman menang, dan kepada  PT Hutahaean harus bayar pesangon sekitar Rp48 juta, tapi tidak dibayar oleh PT Hutahaean.

PT Hutahaean lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi ditolak MA. PT Hutahaean tetap tidak mau membayar. Akhirnya  Januari 2023 Sudirman Sitinjak dkk menuntut melalui sidang PKPU Pengadilan Niaga Medan.

Setelah sidang PKPU Sementara ini diputus majelis hakim Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, dibuka konsultasi bagi ratusan eks karyawan PT Hutahaean yang diberhentikan tanpa pesangon untuk menuntut di PN Medan ini silahkan berkonsultasi melalui perwakilan eks karyawan Dra Murniati Purba SH Hp 08111734464. Kepada kreditur lain yang juga mau menagih utang ke PT Hutahaean baik distributor, pemasok barang, dll juga silakan berkonsultasi.

Tak hanya untuk PT Hutahaean Riau dan Sumut saja, bagi eks karyawan perusahaan lainnya di Indonesia yang tak dibayarkan pensiunnya, pesangonnya dan lain-lain oleh perusahaan baik di Riau, Sumut, Jambi, Sumsel, Aceh, Bengkulu, Lampung, dan di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Papua silakan berkonsultasi masalah PKPU ini kepada Murniati Purba SH dan Elhanan Garingging SH tersebut.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar