Sah Tidaknya Penyitaan dan Pemasangan Police Line

Lanjutan Sidang Praperadilan Polres Kampar Mendengarkan Keterangan Saksi

Di Baca : 885 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia-- Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak penyitaan dan pemasangan police line terhadap mobil truck Hino Lohan BM 8756 OU oleh Kepolisian Resort Kampar Riau kembali digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (28/1/2020).

Pada sidang ke-5 dari 7 sidang yang diagendakan dengan agenda keterangan saksi Pemohon.

Nampak hadir dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra selain Penasihat hukum Pemohon dan Termohon, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Hari Nugroho.

Saksi Azis menyampaikan, bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 malam sekira pukul 22.00 WIB ada dua orang petugas dari Polres Kampar Riau mendatangi kediamannya dan menanyakan supir bernama Ariel. Kebetulan anaknya juga bernama Ariel dengan profesi sama, namun supir mobil tinja di Kota Pekanbaru.

Singkat cerita, dirinya diminta untuk membubuhi tandatangan di sebuah surat sekira pukul 01.00 WIB tanggal 21 Desember 2019 dini hari. Padahal dirinya tidak tahu surat apa karena petugas tidak membacakan isi surat kepada dirinya yang buta huruf.

"Saya dimintai membubuhi tandatangan pada suatu surat dengan alasan untuk laporan petugas ke komandan," ujarnya.

Saat ditanya Penasihat Hukum Pemohon, tentang apakah petugas membawa surat lain waktu itu, ia menyatakan tidak ada surat lain selain surat yang ia tandatangani. 

Sementara saksi Rhechy Okmanto menyampaikan, bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 dirinya dimintai oleh Kanit Reskrim Pangkalan, Romi untuk menyaksikan pemasangan police line oleh pihak Polres Kampar Riau saat itu masih di SPBU Pangkalan.

Sesampainya di tempat yang dimintai oleh Kanit Reskrim Romi, sudah ada petugas dari Polres Kampar dan mobil truck sudah terpasang police line melingkar di kepala mobil. dirinya juga diminta untuk membubuhi tanda tangan di sebuah surat berita acara yang ternyata berita acara tersebut adalah penyitaan.

Saat ditanya apakah mengetahui kapan mobil itu berpindah tempat, saksi menyampaikan tidak tahu persis.

Sidang kembali digelar Rabu tanggal 29 Januari 2020 ini pukul 16.00 WIB dengan agenda keterangan saksi Termohon. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar