Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan

Di Baca : 648 Kali

Medan, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Aspidsus Dr Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kedua tersangka adalah dr AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar