Tentang Empat Cewek Pemakai Narkoba yang Dibebaskan

Kejari Rohul Tak Dilibatkan Asesmen Pembebasan 4 Cewek Pemakai Narkoba

Di Baca : 997 Kali
Empat cewek pemakai narkoba yang dibebaskan di Kabupaten Rokanhulu Riau yang tidak melibatkan dan tidak melalui asesmen Kejari Rohul. (ist)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Pasca penangkapan lima wanita yang diduga sedang asik berpesta narkoba di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Rambahhilir dan kemudian empat di antaranya di bebaskan kembali oleh Polsek Rambahhilir dengan alasan akan direhabilitasi.

Polsek Rambahhilir berhasil amankan lima wanita yang sedang asik berpesta narkoba di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Rambahhilir Kabupaten Rokanhulu, Riau 11 Agustus 2023 lalu namun empat di antaranya dilepaskan kembali dengan alasan sudah dilakukan asesmen medis walaupun tanpa melibatkan Kejaksaan Negeri Rokanhulu.

Padahal berdasarkan peraturan bersama 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nnasional Republik Indonesia tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Pasal 1 ayat 7 Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar