Seru, Penasihat Hukum Mirwansyah SH Ajukan Nota Pembelaan (Pledoi)

Menarik Perhatian, JPU Bela Wanita yang Dituding Pelakor, Tuntut 4 Bulan Penjara Istri Sah Langgar UU ITE

Di Baca : 1357 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk menuntut isteri sah 4 bulan penjara. Penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk ajukan nota pembelaan (pledoi). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk.

Hakim ketua dipimpin Salomo Ginting SH. Kepada JPU hakim ketua Salomo Ginting SH menanyakan apakah JPU sudah siap membacakan tuntutannya. JPU Khristin P dkk menyatakan siap membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya JPU Khristin P dkk menyatakan perbuatan terdakwa Lucyana Lee meresahkan pelapor Sn dan suami pelapor dan masyarakat. Dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik mencemari nama baik Sn dan suaminya dan masyarakat. JPU Khristin P dkk menuntut terdakwa Lucyana Lee hukuman pidana 4 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutannya, JPU Khristin P dkk menyerahkan berkas tuntutannya kepada majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, Mirwansyah SH MH dkk.

Sementara Penasihat Hukum Lucyana Lee usai pembacaan tuntutan oleh JPU Khristin P dkk, Mirwansyah SH MH di ruang sidang spontan angkat bicara dan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Menurut Mirwansyah SH tuntutan JPU jelas tidak mencerminkan keadilan.

"Kami mengajukan pembelaan, pledoi. InsyaAllah Lucyana Lee di pledoi kami nanti lepas dari tuntutan hukum. Semuanya itu harus berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti di persidangan. Ingat, bahwa kebenaran yang disampaikan adalah fakta hukummaka itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Hari ini Lucyana Lee dituntut pencemaran nama baik. Pastaskan JPU menuntut Lucyana 4 bulan, padahal yang di-posting Lucyana itu adalah kebenaran. Sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sesuatu isapan jempol. Maka kita menghadirkan bukti-bukti apa yang disampaikan Lucyana Lee di muka sidang. Jadi tuntutan Jaksa jelas menciderai keadilan," tegas Mirwansyah SH.

Isteri sah Lucyana Lee (kanan) bersama penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar