seharusnya asesmen terpadu melibatkan kejaksaan

Polsek Rambahhilir Bebaskan 4 Cewek Pemakai Narkoba Setelah Ditangkap Saat Asik Berpesta

Di Baca : 1907 Kali
Empat cewek dari lima orang pemakai sabu-sabu ditangkap Polsek Rambahhilir Kabupaten Rokanhulu, Riau, namun dilepaskan kembali. Harusnya melibatkan kejaksaan dan tim dokter. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Rambah, Detak Indonesia--Polsek Rambahhilir Kabupaten Rokanhulu, Riau membebaskan empat dari lima wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu setelah berhasil ditangkap Jumat 11 Agustus 2023.

Ke lima wanita tersebut ditangkap saat sedang asik pesta narkoba di salah satu rumah pelaku inisial JU di lingkungan Pasar Senin Simp-D Desa Rambah, Kecamatan Rambahhilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ke empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang dibebaskan oleh Polsek Rambahhilir yakni berinisial LA alias AE (37 tahun), SO alias FI (22 tahun), DR alias RA (30 tahun) dan FA alias FE (22 tahun).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Rambahhilir Deby Azhar membenarkan bahwa memang tidak menahan empat dari lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang berhasil ditangkap saat asik berpesta pekan lalu tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar