Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan

Di Baca : 676 Kali

 

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tegasnya. (rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar