Lahan Sutikno dkk, Amar Putusan Tak Sesuai dengan Objek Lahan

Kades dan Masyarakat Akan Tantang Eksekusi PN Rengat

Di Baca : 3657 Kali

Pelalawan, Detak Indonesia--Lahan seluas 160 hektare milik Sutikno dkk yang terletak di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan terancam akan di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Riau.

Sengketa Lahan yang digugat oleh H Djafar Tambak dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sutikno dkk adalah lahan yang berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu Riau luasnya 160 hektare.

Kuasa Hukum Sutikno dkk, Daud Pasaribu SH menegaskan bahwa letak objek yang tertulis pada SHM Djafar Tambak berbeda dengan letak objek yang akan dieksekusi, bukan di wilayah hukum PN Rengat, namun wilayah hukum PN Pelalawan.

“Apakah hal ini patut diduga pelaksanaan eksekusi ini sebagai bentuk pemaksaan dan tindakan yang dianggap sewenang wenang?” tanya Daud.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar