UPAYA MEDIASI GAGAL

PN Pekanbaru Sita Eksekusi Lahan Seluas 56 Ha di Tenayanraya

Di Baca : 8125 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru melakukan sidang lapangan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 56 hektare di Suak Lelo Sub Proyek Kedesaan\/Perkebunan Tenayanraya Pekanbaru,  Riau,  Senin (4\/12\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Sita eksekusi ini berdasarkan Penetapan PN Pekanbaru Nomor 81\/Pen.Pdt\/Sita.Eks-Pts\/2017\/PN.Pbr Jo. Nomor  162\/Pdt.G\/2014\/PN.Pbr Jo Nomor 177\/PDT\/2015\/PT.Pbr Jo Nomor 1928 K\/PDT\/2016 permohonan 15 November 2017 Nomor : 58\/SH-Adv\/XI\/2017 perihal permohonan Pelaksanaan Sita Eksekusi yang diajukan DR Suhendro SH MHum,  Chandra Halim SH,  Cutra Andika SH advokat pada Kantor Pengacara Suhendro & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus 07 September 2017. <\/p>\r\n\r\n

Advokat di atas bertindak untuk dan atas nama pertama Darmawi beralamat Jalan Pembina II No.  57 Blok A RT 001\/RW 008 Kelurahan Lembah Sari  Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru (penggugat I).  Kedua, Abd Gafar alias A Gafar Mas alamat Jalan Pembina RT 002\/RW 007 Kelurahan Lembah Sari,  Kecamatan Rumbai Pesisir Pekqnbaru (penggugat II).<\/p>\r\n\r\n

Sidang sita eksekusi di lapangan ini dipimpin Henry SH menurut Hendry sebidang tanah 56 ha ini yang menjadi objek perjanjian dan perikatan 2 Desember 2008 antara Edy Suryanto (tergugat)  pihak pertama dengan Darmawi (penggugat I) dan A Gafar Mas (penggugat II)  dan surat pernyataan yang ditandatangani A Gafar Mas (penggugat II) dan Darmawi (penggugat I)  sebagai pihak pertama dan Edy Suryanto (tergugat) sebagai pihak kedua tanggal 30 April 2009 dalam keadaan baik dan kosong bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun.<\/p>\r\n\r\n

Milik penggugat I seluas 28 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatas dengan tanah Tanwir Ayang 280 meter,  sebelah selatan berbatas dengan tanah A Gafar Mas 280 meter,  sebelah timur berbatas dengan tanah PT Bintan 1.000 meter,  dan sebelah barat berbatas dengan tanah Kamaludin\/Robet Sanuri\/Pemko Pekanbaru 1.000 meter.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nxfxz29hk7\/4-sita-eksekusi-fotook.jpg","caption":"Sidang lapangan Sita Eksekusi dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap sebidang tanah seluas 56 hektare di Suak Lelo Sub Proyek Kedesaan\/Perkebunan Tenayanraya Pekanbaru, Riau, Senin (4\/12\/2017) dipimpin juru sita PN Pekanbaru Hendry SH (foto atas). Pemasangan plang sita eksekusi di lahan yang menjadi objek sita eksekusi (foto kiri bawah). Sekretaris Lurah Sail Zulkifli membubuhkan tandatangan di surat Penetapan Sita Ekseusi PN Pekanbaru. (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Milik penggugat II seluas 28 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatas dengan tanah Darmawi 280 meter,  sebelah selatan berbatas dengan tanah Samsidar\/A Gafar Mas\/Wahyudi\/Chandra Halim 280 meter,  sebelah timur berbatas dengan tanah PT Bintan 1.000 meter,  sebelah barat berbatas dengan tanah Imam Sahir\/Robet Sanuri\/Pemko Pekanbaru 1.000 meter.<\/p>\r\n\r\n

Membaca pula Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 81\/Pen.Pdt\/Aanm.Eks-Pts\/2017\/PN.Pbr Jo. Nomor: 162\/Pdt.G\/2014\/PN.Pbr jo Nomor 177\/PDT\/2015\/PT.Pbr jo.  Nomor 1928\/K\/PDT\/2016 tanggal 06 November 2017 perihal pelaksanaan Aanmaning (teguran)  terhadap Termohon Eksekusi yaitu Edy Suryanto alamat Jalan Riau No. 128 J-K Pekanbaru semula sebagai tergugat,  selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian berita acara aanmaning 14 November 2017, Pemohon Eksekusi hadir kuasa hukumnya Cutra Andika SH dan Termohon Eksekusi hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Bangun VH Pasaribu SH.  Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan teguran terhadap Termohon agar dalam waktu delapan hari melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut.  Namun apabila ada musyawarah atau kesepakatan perdamaian lebih baik dari pada pelaksanaan eksekusi,  maka dari itu silahkan Pemohon dan Termohon berunding dahulu jika ada hasil harap segera disampaikan ke Pengadilan.<\/p>\r\n\r\n

Menimbang bahwa Termohon Eksekusi sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 162\/PDT.G\/2014\/PN PBR tanggal 20 Mei 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 177\/PDT\/2015\/PT PBR tanggal 03 Februari 2016 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1928 K\/Pdt\/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela,  maka untuk kepastian hukum pelaksanaan eksekusi perlu kiranya terlebih dahulu dilaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara sebagaimana yang dimohonkan oleh Kuasa Pemohon Eksekusi melalui suratnya 15 November 2017 Nomor: 58\/SH-Adv\/XI\/2017.<\/p>\r\n\r\n

"Menimbang bahwa setelah kami meneliti serta mempelajari dengan seksama permohonan Kuasa Pemohon Eksekusi tersebut didukung dengan bukti-bukti yang kuat serta cukup beralasan berdasarkan hukum sehingga permohonan sita eksekusi pemohon eksekusi tersebut dapat diterima.  Mempehatikan pasal 208 Rbg serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini, menetapkan mengabulkan Permohonan Kuasa Pemohon Eksekusi di atas," tegas Henry SH.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nxfxz29hk7\/4-sita3-400.jpg","caption":"Kuasa hukum Edy Suryanto, Bagan Jaya Sinaga SH yang keberatan terhadap sita eksekusi PN Pekanbaru. (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Memerintahkan kepada Panitera PN Pekanbaru atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya (Pasal 209 Rbg)  yang sah disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 210 Rbg untuk melakukan penyitaan eksekusi (executorial beslag)  terhadap objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 56 ha di Suak Lelo pada Sub Proyek Kedesaan\/Perkebunan Tenayanraya RT 004 RW 014 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru yang menjadi objek perjanjian dan perikatan tanggal 2 Deaember 2008 antara Edy Suryanto (Tergugat) sebagai pihak pertama dengan Darmawi (Penggugat I) dan A Gafar Mas (Penggugat II)  dan surat keterangan pernyataan yang ditandatangani oleh A Gafar Mas (Penggugat II)  dan Darmawi (Penggugat I) sebagai pihak pertama dan Edy Suryanto (Tergugat) sebagai pihak kedua tertanggal 30 April 2009, dalam keadaan baik dan kosong,  bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun.<\/p>\r\n\r\n

Milik Penggugat I seluas 28 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatas dengan tanah Tanwir Ayang 280 meter, sebelah selatan berbatas dengan tanah A Gafar Mas 280 meter,  sebelah timur berbatas dengan tanah PT Bintan 1.000 meter,  dan sebelah barat berbatas dengan tanah Kamaludin\/Robet Sanuri\/Pemko Pekanbaru 1.000 meter.<\/p>\r\n\r\n

Milik Penggugat II seluas 28 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatas dengan tanah Darmawi 280 meter,  sebelah selatan berbatas dengan tanah Samsinar\/A Gafar Mas\/Wahyudi\/Chandra Halim 280 meter,  sebelah timur berbatas dengan tanah PT Bintan 1.000 meter,  sebelah barat berbatas dengan tanah Imam Sahir\/Robet Sanuri\/Pemko Pekanbaru 1.000 meter.  Menetapkan biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini Pemohon.<\/p>\r\n\r\n

Ditetapkan di Pekanbaru pada 27 November 2017 ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Drs Arifin SH MHum.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Kuasa Hukum Edy Suryanto Baganjaya Sinaga SH yang hadir pada sidang lapangan sita eksekusi ini setelah dibacakan penetapan tersebut menyampaikan keberatan atas penetapan ini karena PN Pekanbaru katanya tidak mempertimbangkan prestasi yang telah dilakukan kliennya Edy Suryanto.<\/p>\r\n\r\n

Namun menurut pengacara DR Suhendro SH MHum keberatan ini seharusnya disampaikan pada saat sidang gugatan rekonpensi.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nxfxz29hk7\/4-sita4-400.jpg","caption":"Salah satu sudut lahan 56 hektare yang menjadi objek sita eksekusi sebagian besar telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar 7 hingga 8 tahun sampai ke pinggir Sungai Siak Pekanbaru. (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar