RIBUAN WARGA PEMILIK TANAH SIAP MENGHADANG DAN MELAWAN

Warga Siak Mulai Terpancing Gejolak Lagi Rencana Eksekusi PN Siak

Di Baca : 1226 Kali
Masyarakat Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak Riau bersama DPP LSM Perisai Riau menyampaikan keberaran kepada Pengadilan Negeri Siak yang akan melakukan constatering/pencocokan dan eksekusi yang tak tepat sasaran lahannya pada Rabu pagi 3 Agustus 2022 puku

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau, kembali mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 hektare (ha) di Km 8 tepatnya di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Eksekusi tersebut sesuai rencana akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022. Sementara, surat undangan untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi telah terbit pada Kamis, (28/7/2022).

Ketua DPP LSM Perisai, Riau, Sunardi SH mengatakan, pihaknya diberikan kuasa untuk mengurus permasalahan tanah milik Indriyani Mok dan kawan-kawan di mana lokasi tanah tersebut telah dijadikan objek constatering dan eksekusi oleh PN Siak.

Sesungguhnya, kata Sunardi, lahan yang akan dilaksanakan eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar