Warga Siak Mulai Terpancing Gejolak Lagi Rencana Eksekusi PN Siak
Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau, kembali mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 hektare (ha) di Km 8 tepatnya di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Eksekusi tersebut sesuai rencana akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022. Sementara, surat undangan untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi telah terbit pada Kamis, (28/7/2022).
Ketua DPP LSM Perisai, Riau, Sunardi SH mengatakan, pihaknya diberikan kuasa untuk mengurus permasalahan tanah milik Indriyani Mok dan kawan-kawan di mana lokasi tanah tersebut telah dijadikan objek constatering dan eksekusi oleh PN Siak.
Sesungguhnya, kata Sunardi, lahan yang akan dilaksanakan eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun.
Tulis Komentar