40 Hari Ditahan Polisi, Berkas Supervisor PT PPLI Segera Dilimpahkan ke Kejati Riau
Diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi ketika sejumlah pekerja sedang istirahan sholat Jumat, di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Korban yang tewas dalam tanki limbah itu adalah Person Managing Control of Work, Hendri, Operator Dewatring, Ade, dan Operator Evaporator, Dedy.
Satu bulan setelah kejadian, PT PPLI telah menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan itu berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, Selasa lalu (21/3/2023).
Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Rohil sudah memvonis supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat lalu (10/3/2023).
Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5/2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. (di/tim)
Tulis Komentar