KASUS KECELAKAAN KERJA DI PT PERTAMINA HULU ROKAN ROHIL PT PPLI TERSANGKA

30 Tahun Beroperasi, PT PPLI Saham Jepang Ini Belum Lapor ke Disnakertrans Riau

Di Baca : 1443 Kali
Ade Ilham (37) karyawan PT PPLI korban pertama yang terjatuh lemas dan tewas ke dalam kolam limbah PT PHR di Balam Kabupaten Rohil Riau, Jumat (24/2/2023). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Investigasi kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang tewas dalam tanki limbah berlanjut ke Penyidikan. Keputusan tersebut diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau usai melakukan Rapat Gelar Perkara dan pemeriksaan para saksi, Senin (27/2/2023)

Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Korwas Polda Riau telah melakukan penyelidikan secara intensif dan maraton hingga Senin siang kemarin. Pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi di antaranya, Project Manager PT PPLI inisial HR, Operator Evaporator inisial J, dan Engineer Process inisial RRL.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan mengambil keterangan serta pemeriksaan bersama pihak Polda Riau dan diperoleh kesimpulan. Pertama, dari hasil gelar tersebut maka penanganan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Balam, Rohil Riau, milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT PPLI kita nyatakan lanjut pada proses penyidikan," ucap Imron kepada wartawan, Senin petang (27/2/2023).

Kemudian, masih kata Imron, PT PPLI telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dari perusahaan sekira 95 persen saham PT PPLI milik warga Jepang tersebut. Ini diketahui dari Akte Pendirian PT PPLI.

"Untuk tersangkanya PT PPLI, hanya saja siapa yang menjadi tersangkanya masih perlu pendalaman lebih lanjut. Namun untuk terlapornya inisialnya adalah HR yang menjabat sebagai Project Manager," pungkasnya.

Korban kedua dan ketiga yang mengetahui temannya Ade Ilham (37) terjatuh berusaha menolong tapi tewas juga dia adalah Dedi Krismanto (44), dan Hendri (54).

Seperti diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan fatality itu terjadi di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF) Balam South, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Peristiwa terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 12.07 WIB. Ketiga pekerja yang tewas itu adalah Ade Ilham (37), Dedi Krismanto (44), dan Hendri (54).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tidak mengetahui keberadaan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) selama 30 tahun beroperasi di Indonesia.

Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, pihaknya baru mengetahui keberadaan PT PPLI itu pasca-insiden yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki pengolahan limbah di perusahaan yang mayoritas sahamnya diketahui milik warga Jepang itu.

Dijelaskan Imron, dalam UU Nomor 7/1981, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di daerah, wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan setempat yang memiliki kewenangan pengawasan kerja.

"Keberadaan kegiatan usaha PT PPLI di Provinsi Riau selama ini belum dilaporkan ke kita. Tentu saja dalam UU Nomor 7/1981 itu ada sanksinya, tetapi sanksi administratif. Ini termasuk dalam objek pemeriksaan kita, termasuk dengan pasal yang akan kita berikan ke PT PPLI tersebut," ujarnya, Senin petang (27/2/2023).

Korban di dalam kolam limbah dan lubang maut lubang limbah beracun PT PHR di Balam, Kabupaten Rokanhilir Riau

Kata dia, memang PT PPLI telah melapor di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), namun hal itu tidak berlanjut di daerah Riau. Seharusnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku yang memberikan kontrak kerja ke PT PPLI mensyaratkan wajib lapor perusahaan itu ke Disnakertrans Riau.

"Ini belum dapat kami informasinya, kami akan coba tanyakan kepada PT PHR yang bertanggungjawab dengan kegiatan PT PPLI. Kami mau tau, ada tidak disampaikan wajib lapor ini. Kalau disampaikan, berarti PT PPLI yang tidak melaporkan. Tapi kalau tidak disampaikan, maka kami akan meminta keterangan PT PHR, mengapa tidak disyaratkan seperti itu, harusnya menjadi persyaratan kontrak," tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan segera memanggil PT PHR untuk dimintai keterangan soal keberadaan PT PPLI dan insiden yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki pengolahan limbah.

"Kami akan meminta keterangan kepada pihak terkait, termasuk PT PHR. Karena pemilik tempat kerjanya adalah PT PHR. Kami akan melakukan pemeriksaan, siapa yang nanti akan diperiksa itu nanti menjadi kewenangan penyidik," pungkasnya.

Petinggi PT PHR yang bertanggungjawab memberi kerja ke PT PPLI akan diperiksa PPNS Disnakertrans Riau. Bila bukti cukup bisa jadi tersangka juga.

Sementara itu, Public Relationship and Legal Manager PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi mengatakan selama 30 tahun PT PPLI beroperasi di Indonesia baru kali ini pertama terjadi kecelakaan kerja tersebut. Berdasarkan pekerjaan dengan PHR di Riau dimulai bulan Mei 2022.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan fatality (kematian) itu menimpa tiga orang karyawan sekaligus yang terjadi di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF), Balam Selatan, pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 12.07 WIB. Fasilitas pengolahan limbah ini dikelola PT PPLI.

Adapun ketiga pekerja yang tewas itu yakni Ade Ilham (37), Dedi Krismanto (44), dan Hendri (54). (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar