Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN
Di Baca : 2845 Kali
Muflihun (kiri atas), Kamsol (kanan atas), Praktisi Hukum Armilis Ramaini (bawah)
Sebab kedua nama pejabat itu tidak melalui proses usulan dari Gubernur Riau, sebagaimana ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018.
Dengan demikian SK pengangkatan cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Dalam Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 sudah tegas disebutkan bahwa pj bupati atau walikota yang ditunjuk oleh menteri, harus atas usul gubernur.
Diakui, memang boleh tanpa pengusulan gubernur, sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 ayat 3-nya, terkait dalam hal melaksanakan strategis nasional.
Tulis Komentar