gubernur harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur

Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN

Di Baca : 2845 Kali
Muflihun (kiri atas), Kamsol (kanan atas), Praktisi Hukum Armilis Ramaini (bawah)

Sebab kedua nama pejabat itu tidak melalui proses usulan dari Gubernur Riau, sebagaimana ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018. 

Dengan demikian SK pengangkatan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Dalam Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 sudah tegas disebutkan bahwa pj bupati atau walikota yang ditunjuk oleh menteri, harus atas usul gubernur.

Diakui, memang boleh tanpa pengusulan gubernur, sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 ayat 3-nya, terkait dalam hal melaksanakan strategis nasional.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar