gubernur harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur

Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN

Di Baca : 4159 Kali
Muflihun (kiri atas), Kamsol (kanan atas), Praktisi Hukum Armilis Ramaini (bawah)

Sementara gubernur sudah mengusulkan nama-nama sesuai dengan ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2, yaitu masing-masing, untuk Pj Bupati Kampar, Imran Rosasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur dan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau Roni Rakhmat.

Sementara untuk Pj Wali Kota Pekanbaru, yang diusulkan adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Riau, Masrul Kasmi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Boby Rachmat dan Kepala Pelaksana BPBD Riau, M Edy Afrizal.

Dengan keluarnya nama Kamsol dan Muflihun, maka jelas di luar dari nama yang diusulkan. Dengan begitu sudah melanggar aturan yang tertuang dalam Permendagri No 1 tahun 2018.

"Maka keputusan Mendagri itu harus dilawan secara konstitusional, dengan melakukan gugatan ke PTUN. Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi Riau dan merusak tata kelola pemerintahan. Maka harus ditolak dan lawan," sarannya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar