Kurun waktu dua hari libur Nasional 10-11 Maret 2024 terjadi 3.273 pelanggaran

Tak Pakai Helm SNI, Banyak Kena Tilang dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024

Di Baca : 2806 Kali
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengungkapkan pelanggaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran kurun waktu dua hari libur nasional 10 - 11 Maret 2024 terjadi 3.273 pelanggaran, 119 diberi sanksi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual. Pelanggaran didominasi tidak mengenakan helm SNI. Foto kanan bawah Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat. (Dok. Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengungkapkan pelanggaran Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024 di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran selama kurun waktu dua hari libur nasional dari tanggal 10 - 11 Maret 2024 terjadi 3.273 pelanggaran, 119 diberi sanksi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual. Pelanggaran   didominasi dengan tidak mengenakan helm SNI.

Kaposko Ops Keselamatan Lancang kuning 2024 Kompol Pauzi SH MH di kantor Ditlantas Polda Riau Jalan Senapelan No.128 Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Pekanbaru  Selasa pagi, 12 Maret 2024 kepada media, memaparkan data pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 selama kurun waktu dua hari libur nasional dari 10 - 11 Maret 2024 sebanyak 3.273 pelanggaran.

Kompol Fauzi menyebutkan, dari 3.273 pelanggaran lalu lintas di hari Ahad (10/3/2024) terdapat 1.644 pelanggar yang kita berikan penegakan hukum dengan perincian: 
e-TLE Statis 8 pelanggar
e-TLE Mobile  21 pelanggar
Tilang manual 34 pelanggar
Teguran simpatik 1.581 pelanggar dan di hari Senin (11/3/2024) sebanyak 1.629 pelanggar kita berikan penegakan hukum dengan perincian :
e-TLE Statis 8 pelanggar
e-TLE Mobile  21 pelanggar
Tilang manual 34 pelanggar
Teguran simpatik 1.581 pelanggar

Pelanggaran masih didominasi dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dari 63 pelanggaran yang ditilang terdapat 50 atau mencapai 79 persen secara keseluruhan di hari Ahad 10 Maret 2024 kemudian pada Senin 11 Maret 2024 dari 55 pelanggaran yang ditilang terdapat 38 atau mencapai 69 persen  secara keseluruhan.

Sisanya pelanggar kendaraan roda dua seperti penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai speptek sebanyak 1 pelanggar dan pelanggaran lainnya 6 pelanggar dihari Ahad (10/3/2024) dan pada Senin (11/3/2024) penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai speptek sebanyak 7 pelanggar, melawan arus 4 dan pelanggaran lainnya 5.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar