Tak Pakai Helm SNI, Banyak Kena Tilang dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024
Untuk pengendara mobil roda empat di hari Ahad terdapat pelanggaran tidak menggunakan safety belt 3 dan pelanggaran lainnya 3 sementara di hari Senin terjadi penurunan terdapat hanya 1 kasus pelanggaran tidak menggunakan safety belt.
Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan menggunakan e-TLE Mobile dengan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi keselamatan yakni : melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
Tulis Komentar