Kurun waktu dua hari libur Nasional 10-11 Maret 2024 terjadi 3.273 pelanggaran

Tak Pakai Helm SNI, Banyak Kena Tilang dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024

Di Baca : 2823 Kali
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengungkapkan pelanggaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran kurun waktu dua hari libur nasional 10 - 11 Maret 2024 terjadi 3.273 pelanggaran, 119 diberi sanksi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual. Pelanggaran didominasi tidak mengenakan helm SNI. Foto kanan bawah Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat. (Dok. Humas Polda Riau)
 

Untuk pengendara  mobil roda empat di hari Ahad terdapat pelanggaran tidak menggunakan safety belt 3 dan pelanggaran lainnya 3 sementara di hari Senin terjadi penurunan terdapat hanya 1 kasus pelanggaran tidak menggunakan safety belt.

Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan menggunakan e-TLE Mobile dengan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi keselamatan yakni : melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar