Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Rp4,65 Miliar
Tembilahan, Detak Indonesia--Bea Cukai Tembilahan Kabupaten Indragiri Hikir, Riau, melaksanakanı kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp4, 65 miliar pada Rabu (24/6/2016).
Dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diamankan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala KIPPBC TMP C Tembilahan, Eke Budi Setiawan, tersebut turut dihadini oleh Bupati Indragiri Hilir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instarisi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga tahun 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Tulis Komentar