Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Riau Senilai Rp44 Miliar Lebih

Pekanbaru, Detak Indonesia--Senin (25/11/2024), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, KPPBC TMP B Pekanbaru, dan KPPBC TMP B Teluk Bayur melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil operasi penindakan bersama selama periode 2022 sampai dengan 2024 di Halaman Kantor Wilayah DJBC Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, kepada pers Senin (25/11/2024) dalam konferensi pers menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan mengundang Aparatur Penegak Hukum (APH), Forkopimda Riau, Insan Pers, hingga Tokoh Masyarakat. Pemusnahan barang yang menjadi milik Negara ini merupakan hasil dari sinergi yang terjalin begitu apik antara Bea Cukai dengan Aparatur Penegak Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan.
Selama periode 2023, Kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan barang ilegal dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar. Barang-barang ilegal tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai BMMN dan dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari beberapa jenis barang, di antaranya rokok ilegal dengan total sejumlah ±17 juta batang, dan sejumlah kumpulan ballpress sebanyak 275 bal.


Ponsel ilegal dimusnahkan dengan gerinda.
Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru melalui Surat Persetujuan DJKN nomor S-905/MK 6/2024 tanggal 01 November 2024 juga memusnahkan beberapa jenis barang hasil penindakan. Barang-barang tersebut berupa aksesoris telepon genggam sebanyak 12 paket, 1 unit jam tangan pintar/smartwatch, 36 unit telepon genggam/handphone, 2 unit alat bantu seks, 13, 12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan rokok ilegal sebanyak 14 juta batang dengan total nilai perkiraan sebesar lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar dalam periode penindakan antara 2022-2024.
Tulis Komentar