Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Akademisi Bidang Hukum Pertanian Ermanto Fahamsyah menilai pengambilalihan sepihak dan dilakukan secara paksa terhadap kebun sawit plasma oleh pengurus koperasi merupakan tindakan wanprestasi.
Hal itu disampaikan Ermanto saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (25/2/2025).
"Apabila setelah kebun diambilalih kemudian dikerjasamakan dengan pihak lain, maka itu dikatanya sebagai perbuatan wanprestasi. Dapat saya jelaskan pengambilalihan dilakukan secara sepihak maka dia harus bertanggung jawab terhadap apa yang dia ambil. Maka tanggungjawab berpindah kepada yang mengambilalih. Termasuk apabila terjadi sesuatu terhadap objek yang diambil alih," tegas dosen Universitas Jember yang sedang menempuh pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat untuk mendapatkan gelar profesor tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menjelaskan terkait pengusiran paksa yang dilakukan oleh pengurus koperasi KKPA terhadap perusahaan sebagai bapak angkat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha.
Tidak hanya pengusiran, pengurus koperasi juga diketahui telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, di luar dari perusahaan sebagai bapak angkat. Akibatnya, kebun KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.
Tulis Komentar