togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Sidang Koppsa-M di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau

Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi

Di Baca : 913 Kali
Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Riau. (tsi)
 

"Maka tanggungjawab kondisi kebun setelah diambilalih menjadi tanggungjawab KUD karena pengambialihan tanpa prosesur," tegasnya.

Selanjutnya, ia turut mempertegas bahwa kesepakatan Koppsa-M dengan PTPN V pada tahun 2014 yang membebaskan kebun perusahaan dari tanggungjawab kerusakan kebun akibat pengambilalihan dapat dijadikan bukti kuat.

"Bahwa PTPN tidak dapat dimintai petangungjawaban atas kerusakan kebun akibat pengambilalihan kebun secara paksa," jelasnya.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama ia juga mengatakan bukti pengakuan hutang yang telah dibuat KUD, yang dibuat setiap tahunnya secara sukarela dan diserahkan ke PTPN untuk disetujui, turut dapat dijadikan bukti kuat PTPN dalam menagih haknya yakni piutang Rp140 miliar ke Koppsa-M.

"Terlebih dalam pejanjian telah dibuat kewajiban KUD untuk membayar hutang dan PTPN berhak untuk menerima pengembalian dana talangan. Sehingga nyata jika KUD dan anggotanya tidak mau membayar dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi oleh KUD dan anggotanya," jelasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar