DPP LSM PERISAI RIAU DUKUNG KETEGASAN JAKSA AGUNG

Selain Duta Palma, 75.000 Ha Kebun Sawit Surya Dumai Grup Perlu Diusut Kajati Riau

Di Baca : 1339 Kali
Foto ist

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Agung telah mengumumkan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group menjadi Rp104,1 triliun. Sebagai upaya penegakan hukum yang bermanfaat sesuai perintah presiden Joko Widodo, Kejagung akan mengejar tiga jenis aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP kerugian meningkat pesat hingga mencapai Rp104,1 triliun.

Berkaitan dengan keberhasilan Kejaksaan Agung itu, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit lain di Provinsi Riau yang perlu diselidiki kejaksaan, khususnya oleh Kajati Riau yang baru DR Supardi SH dan jajaran.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH berharap Kajati Riau Dr Supardi SH dan jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal lebih kurang 75.000 hektare PT Surya Dumai Grup (PT SDG) yang sekarang bekerja sama dengan First Resources di wilayah Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar