togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Sidang Koppsa-M di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau

Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi

Di Baca : 912 Kali
Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Riau. (tsi)
 

Praktik semena-mena semakin melampaui batas kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjualbelikan secara ilegal di bawah tangan.

"Apabila kebun yang awalnya milik si A, kemudian dilakukan jual beli di bawah tangan, padahal di dalam perjanjian dinyatakan dilarang, maka dinyatakan wanprestasi. Dianggap melanggar hukum. Karena program KKPA selama petani masih terikat dengan perusahaan inti dilarang menyerahkan kebun kepada pihak lain," tegasnya lagi.

Dalam penjelasannya lagi, ahli turut menjelaskan berdasarkan sejumlah riset yang telah ia lakukan, terungkap bahwa sejatinya program KKPA merupakan program yang penuh dengan resiko bagi perusahaan, baik itu swasta maupun BUMN. Ia menuturkan program kemitraan murni merupakan bagian dari implementasi amanat pemerintah dalam membantu memperkuat petani.

Keberadaan perusahaan sangat penting dalam kelangsungan program KKPA, karena Bank sebagai kreditur cenderung enggan mengucurkan dana kepada petani tanpa adanya perusahaan sebagai penjamin avalis maupun corporate guarantee.

Sita Aset

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Wahyu Awaludin turut menjelaskan bahwa berdasarkan sidang yang digelar tersebut, ia menjelaskan bahwa ahli dengan gamblang memaparkan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi akibat pengambilalihan kebun secara paksa. Langkah non prosedural dari para petani yang diwakili pengurus koperasi tersebut berdampak pada kerusakan kebun.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar