Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Di Baca : 911 Kali

Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Riau. (tsi)
Kemudian, ia turut menegaskan berdasarkan keterangan ahli terungkap jika perusahaan dapat melakukan sita aset kebun, jika hutang tidak dibayarkan anggota KUD.
"Karena pembiayaan yang dikeluarkan adalah manfaatnya untuk kebun. Jadi tidak perlu ada hak tanggungan untuk menyita aset oleh perusahaan, kecuali sita aset diajukan oleh bank karena kredit bank macet," demikian Wahyu. (di)
Tulis Komentar