PKS PT RAU Ilegal Terancam Ditutup

Pekanbaru, Detak Indonesia--Humas PT Regunas Agri Utama (RAU), Doddi mengakui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berlokasi di Desa Ketipo Pura, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau belum dikantongi, melainkan masih melakukan pendaftaran secara online (SOS), namun bangunan PKS sudah didirikan.
Akibat disorot media, Tim Gabungan Pemkab Indragiri Hulu Riau turun ke lokasi bangunan ilegal PKS PT RAU yang sedang dibangun Rabu (22/1/2020). Dan kondisi terburuk PKS ini terancam ditutup karena tak mengantongi izih yang sah.
"Sebentar ya Pak Tim dari Pemkab Inhu sedang mengecek ke lokasi pabrik kami yang sedang mulai dibangun nih," aku Doddi Sinaga Humas PT Regunas Agri Utama (RAU), Rabu (22/1/2020) saat dihubungi Detak Indonesia via ponselnya.
Seperti heboh diberitakan dan disorot media, Dodi mengaku belum melakukan pendaftaran guna melakukan pengurusan izin terkait pembangunan PKS kapasitas 60 ton per jam itu.
“Masih akan mengurus izin nya pak,” kata Doddi. Diakuinya, pihaknya sedang melakukan tahap pengurusan perizinan terkait pembangunan PKS PT RAU.
"Tanda bukti pendaftaran izin lokasi sudah diperoleh, begitu juga dari sejumlah aparat Desa Ketipopura juga sudah merekomendasikannya,” sebutnya.
Menurutnya, secara online (OSS) PT RAU sudah mendaftar ke Pemkab Inhu Riau guna mendapatkan sejumlah rekomendasi yang diperlukan.
“Semua itu perlu waktu dan kita masih menunggu izin diterbitkan,” katanya yang mengaku fisik bangunan PKS sudah dimulai.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu, Ir Slamet MSi menanggapi PT RAU ini menyatakan, tidak menemukan data-data permohonan perizinan yang dimohonkan oleh perusahaan dalam membangun PKS di Desa Ketipo Pura, Peranap.
“Dimana PT RAU itu mendaftar? tanya Slamet yang juga mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi Amdal atau UKL-UPL terkait pembangunan PKS PT RAU.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Inhu, Ir Senoaji MSi menjelaskan, pembangunan PKS PT RAU dikauinya belum mengurus perizinan. Melalui Kasi Penetapan Penertiban Perizinan DPM – PTSP Inhu, Sutrisno membenarkan telah melakukan pengecekan terhadap perizinan pembangunan PKS PT RAU ternyata tidak ditemukan datanya secara online.
“Beberapa bulan lalu pihak PT RAU datang ke kantor mempertanyakan masalah pengurusan izin terkait pembangunan PKS, namun setelah itu tidak ada tindak lanjutnya hingga sekarang, apalagi pembangunan PKS PT RAU sudah mulai berdiri, yang lazimnya PT RAU harus lebih dulu mengantongi izin, baru boleh melaksanakan aktivitas pembangunan,” jelasnya.
Dirincikannya PT RAU harus mendapakan rekomendasi izin lokasi dari BPN, rekomendasi dari PUPR Inhu terkait konstruksi bangunan, rekomendasi Amdal dari BLH, dan semua itu ada prosesnya, dan setelah itu selesai semua terkumpul di DPM PTSP, barulah dapat diterbitkan izin membangun.
“Jadi, kalau semua perizinan masih akan diurus sementara pembangunan PKS sudah berjalan selama tiga bulan, ini jelas suatu pelanggaran. Ya nggak boleh seperti itu, wajib mengantongi izin dulu, baru melaksanakan aktifitas pembangunan,” tegas Sutrisno.
Dia membenarkan kewenangan untuk melakukan tindakan ini adalah Bupati Inhu, apakah nanti distop atau ada sanksi hukum lainnya tergantung kepala daerah.
Sementara Eko Agus Siswanto, Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Inhu juga mengatakan, pihaknya belum pernah dimintai rekomendasi terkait perizinan pembangunan PKS PT RAU. Prosedurnya DPM PTSP Inhu yang meminta izin rekomendasi terkait konstruksi bangunan PKS PT RAU yang akan dibangun, dan penerbitan rekomendasi itu wajib dilakukan peninjauan ke lokasi.
“Dimana PKS itu akan dibangun dan gambarnya seperti apa,” tanya Eko.
Ada apa di dalam penerbitan izin industri PKS PT RAU ini, padahal aturan Perundang- undangan pembangunan dan pengoperasian PKS sudah nyata menyalahi aturan.
Pemerhati Lingkungan dan masyarakat menyoroti, bahwa deregulasi perizinan PKS harusnya mengacu kepada Permentan No 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permentan No 98 Tahun 2013 tentang pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dengan demikian PKS hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan, bukan di perkotaan yang bersempadan dengan perkantoran, puskesmas rawat inap, yayasan pendidikan bahkan rumah ibadah. PKS minimal harus memiliki kebun sawit sendiri 20 persen. Sedangkan PT RAU hal ini semua belum jelas dan ilegal mengangkangi aturan beraninya mendirikan bangunan PKS tanpa izin.
“Permentan No 29 Tahun 2016 menghapus Pasal 13, & 14 Permentan No 98 Tahun 2013, artinya, tiada lagi celah, alasan dan peluang untuk berdirinya PKS tanpa kebun.
Pendirian PKS merupakan jenis usaha industri yang wajib memiliki izin lingkungan dengan kajian amdal atau UKL-UPL karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menjadikan wabah penyakit dengan derita berkepanjangan. Dalam pendirian dan pengoperasian PKS mesti perusahaan menaati UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, serta beragam Permen Lingkungan Hidup yang mengupayakan agar kehidupan industri tidak menjadi musuh bagi lingkungan masyarakat, dengan mengikuti ketentuan jarak kelayakan Pembuangan Limbah Cair ke media air, kelayakan emisi udara.
Dari boiler dan bau gas pengolahan dan berbagai instrumen juga harus di tata kelola dengan baik supaya lingkungan alam dan komunitas masyarakat tetap merasa nyaman dan damai dengan berbagai dampak hasil pengolahan. (*/di)
Tulis Komentar