Satreskrim Polres Tanah Karo Laksanakan Pelimpahan Berkas Tahap II

Berkas Perkara Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil Sudah P21

Di Baca : 409 Kali
Berkas perkara ayah setubuhi anak kandung hingga hamil sudah P21 telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap II Selasa (28/3/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara kasus ayah setubuhi anak kandung hingga hamil, tersangka PT (37), warga Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas (tahap II)  ke Kejaksaan Negeri Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni SH, menyampaikan, penanganan perkara kasus ayah setubuhi anak kandung hingga hamil, yang terjadi Juni 2022 lalu di Kecamatan Munthe, sudah lengkap (P21) dan telah dilaksanakan pelimpahan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo, Selasa (28/3/2023) di Kejaksaan Negeri Karo.

Berkas perkara pelaku atas nama tersangka PT dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.

"Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo," ujar Kasat Reskrim Selasa (28/3/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, ia menjelaskan, pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak (28/1/2022) lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II.  

Sementara itu, untuk korban anak kandung tersangka, sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial "Bahagia" di Medan. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar