karyawan perusahaan sawit trauma berat serta harus menanggung kerugian Rp409 juta

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

Di Baca : 1061 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Riau, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menolak eksepsi mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur, Anthony Hamzah, terdakwa perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Sebab, akibat peristiwa yang mencekam tersebut, karyawan perusahaan sawit tersebut mengalami trauma berat serta harus menanggung kerugian sebesar Rp409 juta. Hingga saat ini, para korban masih mengalami trauma yang mendalam, terutama anak-anak dan wanita yang menjadi korban tindak pidana itu.

Dalam sidang, jaksa memohon hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perusakan perumahan karyawan PT Harmoni di Kampar agar memutuskan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM - 92/KPR/02/2022 An. terdakwa Dr Anthony Hamzah MP alias Antoni bin (Alm) Hamzah Lutfi telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Kemudian menyatakan eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Selanjutnya menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Anthony Hamzah MP dilanjutkan," ujar JPU Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo SH MH kepada Majelis Hakim, Kamis (31/3/2022) di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Satrio dalam sidang lanjutan tanggapan penuntut umum itu juga menyampaikan, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang pengadilan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar