karyawan perusahaan sawit trauma berat serta harus menanggung kerugian Rp409 juta

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

Di Baca : 1081 Kali

"Selain itu dapat disampaikan bahwa beberapa hari sebelum sidang pertama dimulai kami telah menyerahkan salinan surat dakwaan kepada terdakwa, di mana pada saat itu juga telah disampaikan bahwa berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Aji, sidang perkara atas diri terdakwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya. 

"Apabila tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan dirinya sebagai mana disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya," jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan, atas perintah dari terdakwa Anthony selaku Ketua Kopsa-M Kabupaten Kampar, sekitar antara bulan Juli tahun 2020 sampai dengan sekitar bulan September tahun 2020, saksi Asep selaku bendahara Kopsa M menyerahkan uang milik Kopsa M sejumlah Rp600 juta kepada saksi Hendra Sakti dengan cara dikirimkan sebanyak 5 kali melalui transfer ke nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.

Dikatakan Aji, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambilalih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar