Kasus PT ASABRI

Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Di Baca : 488 Kali
Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 divonis 2 tahun 9 bulan penjara. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI).

Jakarta, Detak Indonesia--Kamis 9 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/lrs)
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar