KNPI Riau Sorot Aktivitas RAM Sawit Ilegal di Kabupaten Pelalawan

Bukitkesuma TNTN, Detak Indonesia--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau terpaksa ikut bersuara terkait banyaknya temuan atas keberadaan RAM sawit liar atau diduga kuat ilegal tanpa izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan Riau melalui dinas terkait.
Hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus tatkala banyaknya laporan dari masyarakat setempat, tentang keberadaan RAM di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Merujuk hasil dari penelusuran Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa telah banyak ditemukan 'usaha haram' seperti itu. Belasan tempat dan atau lokasi RAM sawit diduga kuat masuk kategori liar dan ilegal serta tanpa izin usaha resmi dari Dinas terkait dari Pemkab Pelalawan, yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 5/2019," ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti dan data-data permulaan.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu jelaskan, bahwa dalam Peraturan yang dimaksud, jelas-jelas menyebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha mesti membutuhkan surat izin resmi, guna menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha perkebunan sawit artinya, mestinya RAM Sawit yang ada di Bukitkesuma seharusnya telah mengantongi izin resmi guna mendirikan usaha seperti itu.
Tulis Komentar