Apakah pelaku usaha berniat jahat atau oknum Pejabat Pemerintah memainkan ilmu spekulasi dan sandiwa

KNPI Riau Sorot Aktivitas RAM Sawit Ilegal di Kabupaten Pelalawan

Di Baca : 1553 Kali
Ram sawit di Pelalawan Riau. (ist)

"Kami dapat informasi, bahwa mayoritas RAM Sawit tersebut telah lama berdiri, yaitu sudah hampir sekitar 2-3 tahun berdiri," ujar Larshen Yunus.

Harusnya! lanjutnya lagi, bahwa RAM Sawit hasil dari temuan Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau sawit tersebut diaudit, dilakukan pemeriksaan, agar segala bentuk dugaan segera terjawab. 

"Ini Catatan kita bersama! Terkait izin dan legalitas usaha RAM Sawit itu eajib dibuka, publik berhak tahu, apakah usaha itu kategori haram atau halal. Karena kalau ilegal sama halnya dengan usaha terlarang," ujar Larshen Yunus, yang juga Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

Hingga Kamis (22/12/2022) Koordinator Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau yang dipimpin Muhammad Fajar Riyanto katakan, agar hasil temuan itu dibuka dengan seterang-terangnya. Apakah pelaku usaha itu yang berniat jahat atau justeru oknum Pejabat Pemerintah yang memainkan ilmu spekulasi dan sandiwaranya.

"Ayo Pemuda Riau, Bersatulah! Mari kita jalankan fungsi sosial kontrol kita, demi kebaikan bersama. Jangan biarkan pejabat dan para pelaku usaha kita melakukan dosa yang hina, dengan cara-cara kotor. Ayo peduli, proaktif, pantau dan laporkan!" ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar