PEMKAB INHU PALING BERTANGGUNGJAWAB

Tangkap dan Seret Pembabat Hutan Lindung Bukit Batabuh

Di Baca : 4161 Kali
Sejumlah traktor milik PT MAL yang dioperasikan sebagai alat angkut TBS. (foto zul)

Rengat, Detak Indonesia--Sejumlah praktisi hukum menyesalkan sikap Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang membiarkan terjadinya pengrusakan hingga pembabatan kawasan lindung pada Hutan Lindung Bukit Batabuh di Desa Pesajian Kecamatan Batangperanap, Inhu, Riau.

Pembantaian hutan lindung ini bukan sedikit mencapai 3.700 hektare, diluluhlantakkan hingga rata dengan tanah dan ditanami kelapa sawit sudah sejak tahun 2011 silam, padahal tanggungjawab kawasan lindung itu sebagaimana diamanahkan UU No.13 tahun 2013 pada pasal 28 huruf h jelas merupakan kewajiban Pemkab setempat bersama dengan Pemrov.

Demikian disampaikan praktisi hukum Alhamra SH MH saat dimintai tanggapannya terkait hancur dan lesapnya hutan lindung Bukit Batabuh mencapai 3.700 hektare yang dibantai oleh PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang terakhir menamakan perusahaannya menjadi PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ).

Dikatakannya, pada tahun 2011 lalu pihak PT MAL dan atau PT RPJ mengajukan izin pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Pesajian Batangperanap, Desa Pauhranap dan Punti Kayu dengan luasan sekitar 500 hektare saja, namun oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto SE ditolak dengan alasan kawasan yang dimohonkan merupakan kawasan lindung.

Ternyata, pihak PT MAL tidak mau tinggal diam, meski ditolak untuk mendapatkan izin lahan perkebunan, namun mereka tetap saja membabat kawasan lindung itu hingga menanaminya dengan kelapa sawit, anehnya saat itu Pemkab Inhu tidak melakukan eksen apapun, artinya membiarkan perusahaan milik Henry Pakpahan itu meluluhlantakkan kawasan lindung dan mencapai 3.700 hektare.

Lokasi perumahan karyawan PT MAL di tengah kebun sawit 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar