PEMKAB INHU PALING BERTANGGUNGJAWAB

Tangkap dan Seret Pembabat Hutan Lindung Bukit Batabuh

Di Baca : 4163 Kali
Sejumlah traktor milik PT MAL yang dioperasikan sebagai alat angkut TBS. (foto zul)

Di tempat terpisah Praktisi hukum lainnya, Doddy Fernando SH MH mengatakan, berdirinya koperasi di tubuh PT MAL/PT RPJ dengan maksud melindungi aktifitas perusahaan tanpa izin ini, merupakan perbuatan melawan hukum, karena para pengurus koperasi itupun nanti bisa terlibat dalam aktifitas pencucian uang.

Sebelumnya Kades Pesajian Husni Thamrin dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, masyarakatnya tidak pernah menjual lahan hutan dan atau berupa kebun karet tua kepada PT MAL dan atau PT RPJ.

Jadi, jika pihak PT MAL menyatakan bahwa perolehan lahan kebun sawitnya didapat dari hasil ganti rugi dengan masyarakat Pesajian itu merupakan pembohongan yang sangat menyesatkan.

“Warga kami tidak pernah menjual lahan kebun dan atau lahan hutan kepada pihak PT MAL, tolong pak wartawan jangan kait kaitkan warga kami dengan perbuatan yang melawan hukum,” harap Husni Thamrin. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar