PEMKAB INHU PALING BERTANGGUNGJAWAB

Tangkap dan Seret Pembabat Hutan Lindung Bukit Batabuh

Di Baca : 4160 Kali
Sejumlah traktor milik PT MAL yang dioperasikan sebagai alat angkut TBS. (foto zul)

Sama halnya dengan pihak penegak hukum di daerah Inhu itu, hilangnya hutan yang dilindungi berdasarkan undang undang itu, bahkan sempat heboh oleh masyarakat Inhu bahkan sampai ke Pekanbaru, namun tindakan konkret terhadap pelaku pembantai hutan lindung dibiarkan saja, dan ini sudah saatnya Kementerian LHK RI melakukan tindakan hukum.

“Tangkap dan seret pelaku pengrusak hutan lindung Bukit Batabuh itu ke penjara dan segera dilakukan proses hukum, nanti jika ada terjadi gratifikasi dalam pelaksanaannya di lapangan akan pula ketahuan siapa saja yang menerima gratifikasi itu dari pihak perusahaan,” jelas Al Hamra.

UU No.18 Tahun 2013 dengan semua pasal pasalnya termasuk Pasal 28 huruf h itu, tentang Penegakan dan Pelestarian Kerusakan hutan, jelas disebutkan bahwa yang paling bertanggungjawab adalah Pemkab Indragiri Hulu dalam substansi Kawasan Lindung Bukit Batabuh.

"Jika hal ini dilakukan proses hukum jelas substansinya, siapa pelaku pengrusak hutan lindung itu, tidak diberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan budidaya, izin prinsip oleh Bupati Inhu, namun kenapa bisa juga terjadi pengrusakan kawasan lindung bahkan lesap diganti dengan tanaman sawit, kenapa dibiarkan dan siapa saja yang membiarkannya, ini akan terungkap keseluruhannya," tambah Alhamra.

Al Hamra yang juga pengacara di Pekanbaru ini mengharapkan agar pembantai kawasan lindung yang diduga pelakunya PT MAL/ PT RPJ bisa dilakukan proses hukum, dan tidak dibiarkan, dan terakhir akan mengganti nama dengan koperasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar