PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN

Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap, Cairkan Cek Nasabah Rp3 M Lebih

Di Baca : 3437 Kali
Ekspose di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021) pengungkapan tindak pidana perbankan seorang Manager Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru Riau inisial IOB ditangkap karena mencairkan uang nasabah Rp3 miliar lebih tanpa seizin pemilik cek giro..

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang Manajer Bank di Pekanbaru inisial IOG ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan tindak pidana perbankan dan merugikan nasabahnya sebesar Rp3 miliar lebih dengan cara mencairkan cek rekening giro debitur Arif Budiman.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimsus AKBP Feri Irawan dan Kasubdit Teddy dalam jumpa pers di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021), menjelaskan sesuai laporan korban pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019/SPKT/RIAU.

Berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya selaku yang berhak sebagai pemilik rekening giro.

Atas dasar tersebut, serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan,  hingga kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI.

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya “perbuatan melawan hukum” dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Kantor Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru tempat IOB bekerja 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar