Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perbankan

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Teller BRI Ditahan Polda Riau

Di Baca : 2659 Kali
Tersangka HN (perempuan), 29 tahun (mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar) ditahan Polda Riau Selasa (21/9/2021). (Foto BidHumas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkap kasus tindak pidana (TP) perbankan sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/355/IX/2021/RIAU, tanggal 02 September 2021.

Tentang perkara dugaan TP Perbankan, transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank dan tidak melaksanakan langkah - langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank.

Dilansir Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Selasa (21/9/2021) bahwa hal tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari sampai bulan Maret  2021 di TKP Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar Cabang Dumai Jalan Soekarno Hatta No.  RT. 013/RW Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. 

Tersangka HN (perempuan), 29 tahun (mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar