Uang Nasabah dan Kas Bank Riau Kepri Dibobol Karyawan Rp7 Miliar Lebih
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu orang tersangka dugaan Tipikor pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, Rabu 22 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi AR dalam dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 09/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Tulis Komentar