Anthony Hamzah bantah pernah meminta uang sebesar Rp13 miliar dan Rp40 miliar

Sidang Lanjutan Anthony Hamzah, Saksi Ungkap Malam Kelam Perusakan dan Penjarahan Barak Karyawan

Di Baca : 1127 Kali
Suasana sidang lanjutan Anthony Hamzah di PN Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis malam (22/4/2022). (ist)

Bangkinang, Detak Indonesia -- Sidang dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni yang menyeret Dr Anthony Hamzah kembali digelar Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (21/4/2022) malam. Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara SH itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, dengan tiga di antaranya yakni korban sekaligus karyawan PT Langgam Harmuni. Mereka adalah Basken Robert Manalu, Gindo Sianturi, dan Aprinaldi Simamora.

Turut dimintai keterangan juga General Manager (GM) PT Langgam Harmuni, Karealitas Zagoto (Karel), Ali Hutman warga Desa Pangkalan Baru dan Bajesohi yang merupakan jurnalis.

Dalam keterangannya, Karel mengatakan dirinya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus yang disebutnya terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, pria yang hadir dengan kemeja biru tersebut mengatakan saat kejadian dirinya memang belum berada di lokasi. Ia mendapat informasi ada kejadian itu dari Basken Robert melalui sambungan telepon. 

"Kejadian itu sekitar pukul 18.00 WIB. Saya tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar