Anthony Hamzah bantah pernah meminta uang sebesar Rp13 miliar dan Rp40 miliar

Sidang Lanjutan Anthony Hamzah, Saksi Ungkap Malam Kelam Perusakan dan Penjarahan Barak Karyawan

Di Baca : 1183 Kali
Suasana sidang lanjutan Anthony Hamzah di PN Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis malam (22/4/2022). (ist)

"Pada pertemuan itu terdakwa membicarakan tentang pembangunan kebun PT Langgam Harmuni yang menggunakan dana dari Kopsa-M sebanyak Rp13 miliar. Saya terkejut karena kebun Langgam Harmuni sudah dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap yakni 76 SHM dan 123 SKT. Lalu saya bilang apa yang disampaikan Anthoni itu tidak benar," paparnya.

Pembicaraan itu dianggap Karel bukanlah persoalan penting. Karena menurutnya tidak masuk akal. 

Selanjutnya pada 13 Januari 2018 terjadi pertemuan kedua di Koki Sunda atas permintaan Terdakwa melalui Yusri Erwin. Sebelum pertemuan itu Karel dihubungi oleh Yusri Erwin yang kini menjabat sebagai kepala Desa Pangkalan Baru.

"Pertemuan kedua terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp40 miliar agar PT Langgam Harmuni tidak diganggu lagi. Uang itu katanya untuk kita bagi-bagi termasuk untuk pemberian sagu hati kepada petani. Saya kemudian merasa tidak senang lantaran membicarakan permintaan uang yang tidak logis. Kemudian kita membubarkan diri," paparnya.

Tidak lama dari pertemuan itu Yusri Erwin justru mengundurkan diri dari Wakil Ketua Kopsa-M. Pertemuan itu, Karel menduga ada hubungannya dengan perusakan dan penyerangan rumah dinas karyawan tersebut.

Akibat tindakan itu, PT Langgam Harmuni merasa dirugikan hingga di atas Rp100 juta. Sedangkan karyawan mencapai Rp400 juta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar